Rabu, 03 Agustus 2011

Berbagi untuk menyelesaikan masalah di NKRI Tercinta

Berbagi meyelesaikan masalah khusus Agraria / Pertanahan dan Perumahan di NKRI

13 komentar:

  1. Anda menyimpulkan ada kesalahan konversi proses perolehan sertifikat tanah. Apa anda bisa menjelaskan dan bagaimana saya mengetahui bahwa sertifikat saya salah konversi?
    Trimakasih,

    BalasHapus
  2. Jawaban saya bagi menjadi 2 (dua) bagian

    BalasHapus
  3. pertama
    HUKUM KONVERSI yg diatur di dalam UU No 5/1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, disingkat UUPA dan Aturan-Aturan Turunannya adalah TINDAKAN Perundang-undangan utk MENGGANTI HAK-HAK LAMA ATAS TANAH yg sdh ada sebelum UUPA dgn Hak Tanah yg SETARA yg tersedia dlm Ps 16 UUPA dan diatur lebih lanjut dg Perangkst Hukum Lanjutannya yaitu a l PMA (Peraturan Menteri Agraria) No 2/1960 ttg PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN KONVERSI...

    BalasHapus
  4. kedua
    saya sdh jelaskan ttg HUKUM KONVERSI.
    Andaikata Anda ingin mengetahui apakah Sertif Anda di konversi dengan benar, Anda harus mencari tahu RIWAYAT STATUS HAK TANAH ANDA sejak 17 Agustus 1945.
    dari tanggal tsb Hak-Hak Tnh ditata dan kemudian dg lahirnya UU No 5/1960 :UUPA, semua hak tanah sebelum UUPA dikonversi melalui Ps I sd Ps IX Ketentuan-Ketentuan Konversi.
    Anda BERHAK MENANYAKAN RIWAYAT TANAH ANDA ke Instansi Terkait.

    terima kasih Anda telah merespon argumen & ajakan saya...

    BalasHapus
  5. MARAKNYA TUNTUTAN HAK ATAS TANAH dimulai ketika OKNUM Instansi Terkait MELAKUKANTINDAKAN MELAWAN HUKUM, yaitu :
    1. KESALAHAN PENERAPAN KONVERSI terhadap HAK ATAS TANAH sebagaimana diamanatkan Ps I sd Ps IX Ketentuan-Ketentuan Konversi UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disingkat UUPA

    HUKUM KONVERSI yang diatur di dalam UUPA dan Aturan-Aturan Turunannya, adalah TINDAKAN PERUNDANG-UNDANGAN untuk MENGGANTI Hak-Hak Lama Atas Tanah yang sudah ada sebelum UUPS dengan Hak Tanah yang SETARA yang tersedia dalam Pasal 16 UUPA dan diatur lebih lanjut dengan Perangkat Hukum Lanjutannya

    2. KESALAHAN MENGGANTI Surat Ukur (SU) menjadi Gambar Situasi (GS), melanggar Ps 90 PMA No 7/1961 : tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah, berbunyi : "Surat Ukur pengganti harus dibuat berdasarkan Keputusan Hakim

    3. KESALAHAN MELEGALKAN DOKUMEN CACAT HUKUM

    dari TIGA KESALAHAN POKOK TERSEBUT, akhirnya ditemukan 44 MODUS OPERANDI untuk MENERBITKAN SERTIFIKAT ASPAL (Asli karena dikeluarkan Instansi Terkait, Palsu karena DOKUMEN PENDUKUNGNYA CACAT HUKUM)

    BalasHapus
  6. Maaf, saya ingin menyinggung masalah tentang negara yg berbentuk NKRI itu sendiri. Karena menurut pendapat saya bukan haram jika berbentuk negara FEDERAL.Seperti AMERIKA SERIKAT,JERMAN, SWISS dll.

    BalasHapus
  7. bp Wal Suparmo, tks atas perhatian Anda kepada NKRI (Negara Kepulauan Republik Indonesia) Tercinta...sebenarnya apapun namanya ASAL DIURUS DENGAN BAIK, semua pasti setuju...kesalahan pelaksanaan KONVERSI HAK TANAH berlangsung sejak UUPA belum lahir...dan berlangsung sampai sekarang...dan seolah-olah TIDAK USAH DIURUS...

    Laut kita yang 5.176.800 km2 atau DUA SETENGAH KALI daratnya...kelihatannya BARU DIURUS PINGGIR-PINGGIR-NYA SAJA...bisanya NGURUS SECARA SPORADIS SAJA..

    maka saya selalu mengajak BERBAGI SELESAIKAN MASALAH DAN BERHASIL SESUAI KEMAMPUAN KITA MASING-MASING...

    BalasHapus
  8. mari kawan-kawan KITA OPTIMALKAN POTENSI KELAUTAN KITA YANG SANGAT BERLIMPAH DEMI KEMASLAHATAN KITA BERSAMA

    NKRI adalah Negara Kepulauan/Kelautan karena terdiri dari :
    # laut 5.176.800 km2 atau DUA SETENGAH KALI daratnya
    # 17.508 pulau, diantaranya 92 pulau terdepan berbatasan dengan 10 negara lain
    * 34 pulau terdepan Sumatera
    * 4 pulau terdepan Kalimantan
    * 14 pulau terdepan Sulawesi
    * 18 pulau terdepan Maluku
    * 9 pulau terdepan Papua
    * 7 pulau terdepan Nusa Tenggara
    * 6 pulau terdepan Jawa

    # terumbu karang 74.748 km2 mulai dari Indonesia bagian Barat hingga Indonesia bagian Timur

    # menghasilkan ikan 20 ton/km2, 330 ribu ton per tahunnya, setara US $ 15 juta atau Rp 136,5 milyar, US $ 50 ribu per minggu atau US $ 1,6 milyar per tahunnya

    # Indonesia merupakan negara dengan TERUMBU KARANG TERLUAS & TERKAYA, 20 juta ha TAMAN LAUT, 2.400 JENIS IKAN, 600 JENIS KARANG, 76% SPECIES TERUMBU KARANG atau 500 SPECIES, 37% IKAN KARANG atau 3.000 JENIS YANG ADA DI DUNIA...

    silahkan GENERASI MUDA INOVATIF, KREATIF, PEDULI...

    BalasHapus
  9. ir Djoeanda mendeklarasikan bahwa tgl 13 desember 1957 sebagai HARI NUSANTARA dan menyatakan bahwa INDONESIA MENGANUT PRINSIP-PRINSIP NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELOGIC STATE) dan kemudian dengan Keppres No 126/2001, 13 desember dikukuhkan sebagai HARI NUSANTARA...

    BalasHapus
  10. ketika DEKLARASI DJOEANDA tgl 13 desember 1957 dikumandangkan sebagai HARI NUSANTARA yang juga menyatakan bahwa INDONESIA MENGANUT PRINSIP-PRINSIP NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELOGIC STATE), sehingga wilayah Indonesia sebagai/merupakan wilayah perairan, baru kemudian disusul melalui Keppres No 126/2001 : 13 desember dikukuhkan sebagai HARI NUSANTARA...

    SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN, yaitu 17.508 pulau besar dan kecil, laut 5.176.800 km2 atau LEBIH DUA SETENGAH KALI DARATANNYA, sudah saatnya ada KOREKSI TERHADAP UUD'45 kemudian diikuti PRAKARSA DPR dan PEMERINTAH MENERBITKAN Undang-Undang ttg SARANA & PRASARANA PENGHUBUNG PULAU-PULAU POTENSIAL, kemudian ada proses-proses PERUNDANGAN pembuatan JEMBATAN PENGHUBUNG DI ATAS dan atau DI BAWAH PERMUKAAN LAUT...

    MAKA, TAMPILLAH GENERASI MUDA CINTA TANAH AIR YANG CERDAS, KREATIF, INOVATIF, PROFESIONAL.... CIPTAKAN INOVASI & KREASI ANDA-ANDA

    BalasHapus
  11. UU No 20/2001 ttg PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    PERAN SERTA MASYARAKAT
    Pasal 41
    (1) Masyarakat dpt berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi
    (2) Peran serta masyarakat sbgmn dimaksud dlm ayat (1) diwujudkan dlm bentuk :
    a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
    b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yg menangani perkara tindak pidana korupsi
    c. hak menyampaikan saran danpendapat secara bertanggung-jawab kepada penegak hukum yg menangani perkara tindak pidana korupsi
    d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yg diberikan kpd penegak hukum yg menangani perkara tindak pidana korupsi
    d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan ttg laporannya yg diberikan kpd penegak hukum dlm waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
    e. hak untuk memperoleh perlindungan dalam hal :
    1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c
    2) diminta hadir dalam penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku
    (3) Masyarakat sebgmn dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
    (4) Hak dan tanggung jawab sebgmn dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yg berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya
    (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebgmn dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

    Pasall 42
    (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yg telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi
    (2) Ketentuan mengenai penghargaan sebgmn dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

    BalasHapus
  12. konflik-konflik agraria/pertanahan seperti sudah terjadi di mesuji dan tulangbawang lampung hingga ke bima ntb bahkan meluas sampai ke tanah papua bahkan mungkin daerah lain di nkri, penyebab utamanya adalah : KETIDAK PAHAMAN dan atau SALAH KELOLA dan atau PENYIMPANGAN dan atau PENGINGKARAN dari PELAKSANAAN UUPA SECARA MURNI & KONSEKUEN yang telah berlangsung selama PULUHAN TAHUN...

    itulah sebabnya telah MENGGERAKKAN SEMANGAT KAMI, YBKI, untuk SEGERA MEWUJUDKAN : RANCANGAN AMANDEMEN UUPA, dimana didalamnya tercantum usulan DI KONSTITUSIKAN untuk membangun sebuah MAHKAMAH AGRARIA yang MENILAI dan MENDALAMI dan MENGHAYATI lalu MENGHUKUM PELANGGARAN dan KEJAHATAN pada SUMBER DAYA AGRARIA yang menurut tap mpr-ri no IX/MPR/2001 justru sudah mulai terjadi sejak uupa diundangkan 1960 (uu no 5/1960)...

    terima kasih untuk memberikan KRITIK & SARAN di web ini

    BalasHapus
  13. unsur SUMBER DAYA AGRARIA yang pertama dilanggar adalah HUKUM KONVERSI yang mengenai TANAH-TANAH USAHA BEKAS TANAH PARTIKELIR dan BEKAS TANAH-TANAH TITEL HAK BARAT yang tatacara konversinya DILANGGAR untuk MERAMPAS aset-aset bangunan rumah dan harta benda di atasnya

    ketidak pedulian pada unsur-unsur SUMBER DAYA AGRARIA lainnya yang kemudian berkembang adalah pada PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM yang timbul TANPA KENDALI, TANPA KOORDINASI LINTAS SEKTORAL yang menimbulkan NUANSA HAK BARU di atas tanah Pecahan-Pecahan Diaspora SUMBER DAYA AGRARIA itu dan kini ibarat "DILEGALISASI" di dalam Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Terbaru

    BalasHapus