Jumat, 12 Agustus 2011

Agraria / Pertanahan & Perumahan

16 komentar:

  1. bahwa Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948 (Ordonantie Noodvorzieningen Overschijving en Teboekstelling 1948). Ord tgl 27 Febr 1948-54.
    Memuat 5 Surat Keputusan Pemerintah, 6 Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan 1 Surat Ketetapan Gubernur Jawa Barat

    BalasHapus
  2. TENTANG TANAH PARTIKELIR
    PENGEMBALIAN Eigendom Tanah-Tanah Partikelir menjadi tanah "gouvernement van Nederlandsch Indie" dimulai tahun 1913 dan diumumkan dalam Stbl 1913 No 702, sedangkan PENGHAPUSAN Tanah-Tanah Partikelir terjadi tahun 1958 dengan UU No 1/1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.
    Bahwa sebelum maupun sesudah berlakunya UU No 1/1958 di dalam areal tanah Eigendom Partikelir terdapat enclave tanah-tanah usaha PRIBUMI/BUMIPUTRA yang KEDUDUKAN HUKUM-NYA sebagai HAK MILIK.
    Orang-orang Indonesia (Asli) DIJAMIN/DILINDUNGI oleh EMPAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM POSITIF yaitu :
    1. Ps 2 dari Keputusan KB (Koningklijke Besluit) 1913 No 45, diumumkan dengan Stbl 1913 No 702
    2. UU No 1/1958 Ps 1 c dan Ps 5
    3. UU No 5/1960 (UUPA), Ps II Ketentuan-Ketentuan Konversi
    4. PP No 24/1997 Ps 24 ay (1), dan PMNA/KBPN No 3/1997 Ps 60 ay (2)

    BalasHapus
  3. AZAS-AZAS KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI UU No 5/1960 : UUPA
    konversi yg terjadi ken hulum pd tgl 24 sept 1960

    menjadi HAK MILIK (HM) yaitu hak-hak yg memberi wewenang yg sams atau hampir sama dg hak milik menurut UUPA, yaitu :
    . hak eigendom
    . agrarisch eigendom
    . hak milik (adat)
    . yasan
    . andarbeni
    . hak atas druwe
    . hah atas druwe desa
    . pesini
    . grand sultan
    . landerijen bezitrecht
    . altijddurende erfpacht
    . hak usaha atas bekas tanah partikelir
    . hak gogolan yg bersifat tetap dan
    . hak-hak lainnya yg akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri agraria

    menjadi HAK GUNA USAHA (HGU) yaitu hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar

    menjadi HAK GUNA BANGUNAN (HGB) yaitu hak opstal dan erfpacht untuk perumahan

    menjadi HAK PAKAI (HP) yaitu hak-hak yg memberi wewenang yg sa sama dgn hak pakai yaitu :
    . vruchtgebruik
    . gebruik
    . grant controleur
    . bruikleen
    . ganggam bauntuik
    . anggaduh
    . bengkok
    . lungguh
    . pituas
    . gogolan yg bersifat tidak tetap dan
    . hak-hak lain yg akan ditegaskan lebih lanjut oleh menteri agraria

    menjadi HAK PAKAI (HP) yaitu hak-hak lain kepunyaan negara-negara asing jika tanahnya dipergunakan untuk kedudukan atau rumah kediaman kepala perwakilan

    di dalam hal-hal di mana konversinya terjadi karena hukum sebagai yg dimaksud di atas, baik yg memerlukan maupun yg tidak memerlukan penegasan, maka menurut UUPA perubahan tsb dianggap terjadi pd tgl 24 sept 1960, yaitu tanggal mulai berlakunya UUPA, SEKALIPUN PENEGASANNYA dan PENCATATANNYA BARU DILAKUKAN KEMUDIAN

    BalasHapus
  4. KONVERSI YG MEMERLUKAN TINDAKAN KONSTITUTIF

    membuka kemungkinan diadakannya perubahan menjadi HAK BARU.
    perubahan itu tidak terjadi karena hukum, melainkan memerlukan suatu TINDAKAN KHUSUS yg BERSIFAT KONSTITUTIF ialah KEMUNGKINAN UNTUK MENGUBAH HAK KONSESI dan SEWA untuk perusahaan kebun besar menjadi HGU

    menurut pasal IV ketentuan-ketentuan konversi UUPA maka untuk itu para pemegang hak karena konsesi dan sewa yg menghendakinya harus MENGAJUKAN KEPADA MENTERI AGRARIA agar haknya diubah menjadi HGU.
    HGU akan diperoleh dengan suatu KETETAPAN ("besluit") yg bersifat KONSTITUTIF. para pemegang hak konsesi dan sewapun TIDAK DIHARUSKAN untuk meminta konversi

    BalasHapus
  5. TIDAK SEMUA HAK YANG LAMA DIKONVERSI

    hak erfpacht untuk pertanian kecil tidak dikonversi, bahkan dengan pasal III ayat (2) ketentuan-ketentuan konversi UUPA DINYATAKAN HAPUS

    BalasHapus
  6. LIKUIDASI HAK-HAK ASING

    PENGHAPUSAN HAK-HAK ASING itu diperintahkan oleh manipol.
    ketentuan pasal 55 ayat (1) , bahwa hak-hak asing menurut pasal I, II, III, IV, dan V ketentuan-ketentuan konversi UUPA dijadikan HGU dan HGB hanya berlaku untuk "sementara" selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun, artinya tidak akan diperpanjang lagi.

    BalasHapus
  7. berikut Pasal-Pasal UUPA yang perlu diketahui masyarakat

    BalasHapus
  8. Pasal 6
    semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial

    BalasHapus
  9. Pasal 16
    (1) hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ialah :
    a. hak milik
    b. hak guna usaha
    c. hak guna bangunan
    d. hak pakai
    e. hak sewa
    f. hak membuka tanah
    g. hak memungut hasil hutan
    h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53
    (2) hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ialah :
    a. hak guna air
    b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
    c. hak guna ruang angkasa

    BalasHapus
  10. pasal-Pasal UUPA yang relevan dengan KONVERSI HAK TANAH

    Pasal 6
    Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial

    Pasal 20
    (1) HAK MILIK adalah HAK TURUN TEMURUN, TERKUAT dan TERPENUH yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6
    (2) HAK MILIK dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

    Pasal 21
    (1) HANYA WARGANEGARA INDONESIA dapat mempunyai hak milik
    (2) Oleh Pemerintah DITETAPKAN badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya
    (3) Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini KEHILANGAN kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu SATU TAHUN sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan TANAHNYA JATUH PADA NEGARA dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya TETAP BERLANGSUNG
    (4) Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia TIDAK DAPAT mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini

    BalasHapus
  11. Pasal-Pasal UUPA yang relevan dengan KONVERSI HAK TANAH

    Pasal 28
    (1) HAK GUNA USAHA adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna PERUSAHAAN PERTANIAN, PERIKANAN atau PETERNAKAN
    (2) HAK GUNA USAHA diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih, HARUS MEMAKAI INVESTASI MODAL yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman
    (3) HAK GUNA USAHA dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

    Pasal 29
    (1) HAK GUNA USAHA diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun
    (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun
    (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun

    Pasal 35
    (1) HAK GUNA BANGUNAN adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan ATAS TANAH YANG BUKAN MILIKNYA SENDIRI, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
    (2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun
    (3) HAK GUNA BANGUNAN dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

    Pasal 36
    (1) Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
    a. warganegara Indonesia
    b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    (2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

    BalasHapus
  12. Pasal 41
    (1) HAK PAKAI adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut dari hasil tanah yang dikuasao langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini
    (2) HAK PAKAI dapat diberikan :
    a. selama jangka waktu yang tertentu atai selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu
    b. dengan cuma-cuma dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun
    (3) Pemberian HAK PAKAI tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan

    Pasal 42
    Yang dapar mempunyai HAK PAKAI ialah :
    a. warganegara Indonesia
    b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

    Pasal 43
    (1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka HAK PAKAI hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang
    (2) HAK PAKAI atas TANAH MILIK hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hak itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan

    Pasal 44
    Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai HAK UNTUK SEWA BANGUNAN atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan TANAH MILIK orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa

    Pasal 45
    Yang dapat menjadi pemegang HAK SEWA ialah :
    a. warganegara Indonesia
    b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

    BalasHapus
  13. maraknya hak atas tanah rakyat, dimungkinkan ketika OKNUM TIDAK MEMAHAMI BEBERAPA ISTILAH sbb :

    KADASTTER : badan pemerintah yg bertugas mencatat secara sistematik segala perincian hak milik atas tanah (letak, luas tanah, serta ukuran batasnya, nama pemiliknya) untuk menentukan pajak dan sebagainya..

    TANAH ADAT : tanah milik yang diatur menurut hukum adat

    TANAH BENGKOK : 1. tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (sebagai pamong desa dsb) 2. tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegangnya, tanah jabatan

    TANAH GARAPAN : tanah negara (perkebunan dsb) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan tanaman lainnya

    TANAH MATI : tanah yang tidak diusahakan lagi, tanah yang sudah tidak digarap, tanah yang dikosongkan

    TANAH PERAWAN : tanah yang belum pernah digarap

    TANAH VERPONDING : tanah milik turun temurun bagi orang Indonesia

    TANAH WAKAF : tanah yang didermakan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum (mesjid, sekolah, rumah sakit)

    TANAH YASAN : tanah yang berstatus milik perorangan penduduk asli atau dasar hukum tanah di Jawa. status tanah yasansama dengan tanah milik menurut ketentuan hukum perdata

    HAK ULAYAT : hak yang dimiliki masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya, dilingkungan wilayahnya, hak pertuanan, hak purba

    BalasHapus
  14. maraknya hak atas tanah rakyat, dimungkinkan ketika OKNUM TIDAK MEMAHAMI BEBERAPA ISTILAH sbb :

    KADASTTER : badan pemerintah yg bertugas mencatat secara sistematik segala perincian hak milik atas tanah (letak, luas tanah, serta ukuran batasnya, nama pemiliknya) untuk menentukan pajak dan sebagainya..

    TANAH ADAT : tanah milik yang diatur menurut hukum adat

    TANAH BENGKOK : 1. tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (sebagai pamong desa dsb) 2. tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegangnya, tanah jabatan

    TANAH GARAPAN : tanah negara (perkebunan dsb) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan tanaman lainnya

    TANAH MATI : tanah yang tidak diusahakan lagi, tanah yang sudah tidak digarap, tanah yang dikosongkan

    TANAH PERAWAN : tanah yang belum pernah digarap

    TANAH VERPONDING : tanah milik turun temurun bagi orang Indonesia

    TANAH WAKAF : tanah yang didermakan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum (mesjid, sekolah, rumah sakit)

    TANAH YASAN : tanah yang berstatus milik perorangan penduduk asli atau dasar hukum tanah di Jawa. status tanah yasansama dengan tanah milik menurut ketentuan hukum perdata

    HAK ULAYAT : hak yang dimiliki masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya, dilingkungan wilayahnya, hak pertuanan, hak purba

    BalasHapus
  15. maraknya hak atas tanah rakyat, dimungkinkan ketika OKNUM TIDAK MEMAHAMI BEBERAPA ISTILAH sbb :

    KADASTTER : badan pemerintah yg bertugas mencatat secara sistematik segala perincian hak milik atas tanah (letak, luas tanah, serta ukuran batasnya, nama pemiliknya) untuk menentukan pajak dan sebagainya..

    TANAH ADAT : tanah milik yang diatur menurut hukum adat

    TANAH BENGKOK : 1. tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (sebagai pamong desa dsb) 2. tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegangnya, tanah jabatan

    TANAH GARAPAN : tanah negara (perkebunan dsb) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan tanaman lainnya

    TANAH MATI : tanah yang tidak diusahakan lagi, tanah yang sudah tidak digarap, tanah yang dikosongkan

    TANAH PERAWAN : tanah yang belum pernah digarap

    TANAH VERPONDING : tanah milik turun temurun bagi orang Indonesia

    TANAH WAKAF : tanah yang didermakan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum (mesjid, sekolah, rumah sakit)

    TANAH YASAN : tanah yang berstatus milik perorangan penduduk asli atau dasar hukum tanah di Jawa. status tanah yasansama dengan tanah milik menurut ketentuan hukum perdata

    HAK ULAYAT : hak yang dimiliki masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya, dilingkungan wilayahnya, hak pertuanan, hak purba

    BalasHapus
  16. TANAH NEDARA adalah :
    1. Tanah yg belum dipunyai dg suatu hak pada 17 Agt 1945
    2. Tanah bekas hak Opstal dan hak Erfpacht untuk perkebunan kecil ( Ps III ayat 2 Ketentuan - Ketentuan UUPA
    3, Tanah bekas hak Opstal dan hak Erfpacht yg sdh dikonversi mjd HGU dan tidak diperpanjang lagi
    4. Tanah bekas hak Opstal dan hak Erfpacht untuk Perumahan yg tdk diperpanjang lagi
    5. Hak Erfpacht- Hak dgn wewenang Hak Pakai yg tdk dipergunakan lagi , yaitu : Tanah Negara kembali ke negara kembali,kembali Tanah Milik Subyek Hak Pakai kembali ke yes
    5. Tanah bekas Eigendom Partikelir yg dihapus melalui UU No 1 tahun 1958 tag Penghapusan Tanah bekas- Tanah Partikelir
    7. Tanah yg jatuh kepada Negara sebagaimana Ps 27 UUPA

    BalasHapus