Jumat, 12 Agustus 2011

Undang - Undang & Yurisprudensi

2 komentar:

  1. pepatah latin : FIAT JUSTITIA RUAT COELUM, artinya MESKIPUN LANGIT RUNTUH, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN..maka, berikut yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang patut Anda ketahui ketika INSTANSI TERKAIT MENYATAKAN TANAH ANDA TELAH MENJADI TANAH NEGARA...

    YURISPRUDENSI :
    * kumpulan putusan pengadilan di bidang hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dikembangkan oleh Peradilan; Yurisprudensi juga berlaku sebagai sumber hukum
    + putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri, kemudian diikuti dan dijadikan dasar putusan Hakim yang lain dalam perkara yang sama

    @ MARI No 123 K/SIP/1970 : Pendaftaran Tanah adalah PERSYARATAN ADMINISTRATIF
    @ MARI No 459 K/SIP/1975 : Ketidak absahan(bukti) dapat DIBUKTIKAN SEBALIKNYA
    @ MARI No 864 K/SIP/1973 dan
    @ MARI No 550 K/SIP/1979 ; TUNTUTAN GANTI RUGI baru dapat dikabulkan apabila yang menuntut DAPAT MEMBUKTIKAN SECARA TERPERINCI ADANYA KERUGIAN DAN BESARNYA KERUGIAN TERSEBUT...

    BalasHapus
  2. setelah dikeluarkan/dipublikasikan :
    1. ketetapan MPR-RI No IX/MPR/2001 tgl 9 november ttg pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam
    2. keppres No 34/2003 tgl 31 mei 2003 ttg kebijakan nasional di bidang pertanahan,
    telah MENGGERAKKAN SEMANGAT KAMI (YBKI) untuk berperan serta MEWUJUDKAN AMANAT tersebut

    pada tahun 2004 kami telah menyusun dan dikirim ke presiden, wapres, ketua dpr, kepala bpn, KONSEP AMANDEMEN UUPA dimaksud berikut ARGUMENTASI dan HASIL OBYEK STUDI YAYASAN

    maka pada tahun 2011-2012, ketika konflik-konflik agraria/pertanahan seperti yang sudah terjadi di mesuji dan tulangbawang lampung hingga ke bima NTT bahkan meluas sampai ke tanah PAPUA, kami memulai lagi MENG-EVALUASI KONSEP YANG DULU PERNAH KAMI BUAT NAMUN TIDAK DITANGGAPI OLEH SIAPAPUN JUGA...

    konsep tersebut akan kami buka di web ini beberapa hari mendatang setelah selesai dan dikirim ke presiden, walil presiden, ketua mpr-ri, ketua dpr-ri, ketua dpd-ri, kepala bpn-ri, AGAR KAWAN-KAWAN, FORUM FAKULTAS-FAKULTAS HUKUM DI SELURUH INDONESIA, PARA TOKOH PEMERHATI PEMBARUAN AGRARIA...

    BalasHapus